PNS Hadiri Deklarasi Politik Bisa Dipecat
Papua60detik - Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 kini diperbaharui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam peraturan baru tersebut banyak muncul perubahan-perubahan baru yang lebih tegas seperti PNS yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi pemotongan tunjangan kerja, bahkan pembebasan jabatan bukan hanya penurunan pangkat dan golongan seperti aturan sebelumnya.
Selain itu, PNS yang terlibat deklarasi politik akan diberikan sanksi tegas yakni diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri.
“Bahkan hadir pun saja itu sudah dapat dikenakan hukuman disiplin mulai dari pembebasan jabatan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, bahkan pembebasan jabatan. Katakanlah misalnya eselon 3 atau kepala bagian dia bisa turun ke jabatan terendah yaitu pelaksana. Bahkan ancaman tertingginya adalah pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri,” kata Penyelenggara Pelatihan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Nur Hasan, saat ditemui dalam acara sosialisasi PP N0 94 Tahun 2021, Selasa (21/6/2022) di Timika.
Sanksi tegas yang diberikan ini adalah sanksi atau hukuman berat karena sangat bertolak belakangal dengan tugas PNS yakni melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara PNS yang terlibat kasus korupsi akan diberikan sanksi pidana yang diatur dalam undang-undangan pidana.
“Ada nanti yang mengatur tersendiri ketika dia melakukan pelanggaran pidana apalagi ada kaitannya dengan jabatan, maka tentunya dia mempertanggungjawabkan dengan peraturan pidana tadi,” jelasnya.
Aturan pemotongan tunjangan akan mulai diberlakukan jika PP yang mengatur tentang gaji dan tunjangan kinerja sudah diturunkan.
Sementara untuk yang terlibat politik dan korupsi sudah mulai berlaku karena juga telah diatur dalam aturan disiplin PNS yang lama. (Anti)