Polda Papua Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Papua mengamankan barang bukti kendaraan motor hasil curian. Foto: Istimewa
Jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Papua mengamankan barang bukti kendaraan motor hasil curian. Foto: Istimewa

Papua60detik - Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial TSH alias Timo, AH alias Alex, VLW alias Vincen. 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Kompol Andyka Aer mengatakan, para pelaku pencurian kendaraan motor tersebut ditangkap di sekitar Lapangan Basket Pasar Lama Kelurahan Dobonsolo Distrik Sentani Kabupaten Jayapura pada Minggu (23/10/2022).

"Para pelaku yang telah diamankan mereka beroperasi di beberapa kabupaten kota Papua yaitu Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Kota Jayapura. Tidak menutup kemungkinan jaringan ini hingga ke kabupaten lainnya," ujar Andyka saat dikonfirmasi Papua60detik, Senin (24/10/2022).

Penangkapan ketiga pelaku itu berawal dari laporan kehilangan motor jenis Honda Beat Street di Jalan Pasir Hawai Sentani, pada Sabtu (22/10/2022)

Pada barang bukti itu, terpasang GPS yang diselidiki berada di sekitar Asrama Dinas TNI, samping RS Marthen Indey. Motor tersebut didapati di depan salah satu pintu asrama oknum TNI AD berinisial Pratu RKB yang kini sudah diamankan Pomdam XVII Cenderawasih.

Dari tangan oknum TNI tersebut, tim berhasil mengamankan tiga unit motor. 

"Hasil pengembangan dari oknum anggota TNI-AD sudah mengakui telah menjual 5 unit motor lainnya ke rekan sesama anggota TNI," ujar Andyka.

TSH alias Timo mengakui telah menjual 8 unit motor kepada oknum TNI melalui istrinya berinisial UH. Hal itu pun juga diakui oknum TNI yang membeli kendaraan hasil curian. 

"Sampai dengan saat ini Polda Papua tetap akan menekan angka curanmor di Wilkum Papua dengan berkoordinasi dengan Polres jajaran," kata mantan Kabag Ops Polres Mimika ini. 

Barang bukti yang berhasil diamankan di Pomdam XVII/Cenderawasih berupa 8 unit motor yang terdiri dari 4 unit motor Honda Beat Street, 2 unit motor Honda CRF, 1 unit motor Yamaha XRide, 1 unit motor Yamaha Mio M3.

"Untuk pelaku oknum anggota TNI-AD telah dilakukan proses penyidikan yang ditangani oleh penyidik Pomdam XVII Cenderawasih sedangakan untuk 3 orang pelaku masyarakat sipil telah dilakukan proses penyidikan yang ditangani oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Papua dengan persangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kapendam XVII Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman sebelumnya mengatakan bahwa, Pratu RKB saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam XVII/Cenderawasih.

"Benar kejadian tersebut yaitu pada Sabtu sekitar pukul 13.30 WIT, bertempat di Asmil TNI AD samping RS Marthen Indey Kota Jayapura telah diamankan seorang oknum anggota TNI AD Pratu RKB Tamtama Personel Detasemen Kodam XVII/Cenderawasih," ujar Kapendam. (Amma)