Polisi Bekuk Dua Pencuri Motor di Timika
Pelaku beserta barang bukti diamankan unit reskrim Polsek Mimika Baru. Foto: Istimewa
Pelaku beserta barang bukti diamankan unit reskrim Polsek Mimika Baru. Foto: Istimewa

Papua60detik - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menangkap dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor). motor di Jalan Bougenville, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (12/4/2025) dini hari. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) tiga unit sepeda motor 

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Miru untuk menjalani proses hukum.

Awalnya, polisi menangkap AA. Setelah didalami AA mengaku curi satu unit SPM Merk Honda CB-150 Hitam Merah bersama dua rekan lainnya, yaitu SH dan L. 

Tim pun bergerak ke rumah SH di Jalan Bougenville dan berhasil mengamankan pelaku SH. 

“Sebelumnya, pada 26 Februari 2025, pelaku AA bersama pelaku SH dan pelaku L mengatur strategi perencanaan Curanmor di Kos-kosan di Jalan Lorong Yapis, Timika,” ungkap Kapolsek. 

Kemudian pukul 02.00 WIT, para pelaku ke arah Jalan Ahmad Yani, Jalur 5, Kebun Sirih dan berbagi tugas untuk melakukan aksi Curanmor. 

“Pelaku AA dan pelaku L membuka pagar teras rumah dan langsung mendorong motor milik warga keluar dari rumah, sedangkan pelaku SH memantau situasi dari luar rumah,” ungkapnya. 

L katanya masih di bawah umur dan bukan kali pertama melakukan pencurian kendaraan.

“Kami akan amankan dan diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Eka)