Polisi Bekuk Pelaku Jambret di Pattimura Timika

- Papua60Detik

Pelaku diamankan di Polsek Mimika Baru. Foto: Istimewa
Pelaku diamankan di Polsek Mimika Baru. Foto: Istimewa

Papua60detik - Polisi berhasil menangkap dua pelaku jembret yang terjadi di Jalan Pattimura Jalur 6, Timika pada 29 Mei 2025.

Diketahui korban bernama Vivi Kurniawati melaporkan ke Polsek Mimika Baru sehari setelah kejadian tersebut. 

Sekitar 12 hari, polisi baru berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial AK dan TM di rumahnya pada Senin (9/6/2025). Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Mimika Baru. 

Kapolsek AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, korban mengalami kerugian sekitar 17 juta rupiah. 

"Selain HP Samsung Flip senilai 15 juta, juga ada uang cash di dalam tas yang dijambret, 1,7 juta," ujar Kapolsek, Selasa (10/6/2025). 

Kapolsek menjelaskan, bahwa pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar 19.50 Wit, korban dan suaminya hendak keluar rumah dengan menggunakan mobil, pada saat suami korban sedang menyalakan mobil, korban lalu keluar rumah bersama kedua anaknya dengan memegang tas genggam.

"Kemudian datang orang pelaku dengan menggunakan motor dari arah gang Toba Patimura langsung merampas tas milik korban dan melarikan diri ke arah jalan Pattimura, kemudian korban sempat berteriak jambret dan memanggil suaminya yang berada di dalam mobil," ujarnya. 

Suami korban sempat mengejar dengan cara berlari namun tidak membuahkan hasil, sehingga korban dan suaminya sempat berkomunikasi dengan personil opsnal Polres Mimika dan diarahkan untuk membuat laporan di kantor Polisi terdekat. Besoknya, korban membuat laporan polisi ke Polsek Mimika Baru. 

Saat ini kedua pelaku telah mendekam di rutan Polsek Mimika Baru untuk proses lebih lanjut. (Eka)




Bagikan :