Polisi Dalami Aktivitas Roy Selama Kabur dari Lapas
Selasa, 05 Maret 2024 - 19:08 WIT - Papua60Detik
_copy_742x41865e6ef15b533a.jpg)
Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika dibackup Brimob Batalyon B Pelopor Polda Papua menangkap Roy Marthen Howay di wilayah Nawaripi, Selasa (5/3/2024) dini hari.
Roy masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan salah satu terpidana kasus mutilasi terhadap empat orang warga di Timika.
Pengadilan memvonisnya hukuman penjara seumur hidup. Setelah ditahan di Lapas Klas IIB Timika, Roy kabur pada Oktober tahun lalu.
Sekitar lima bulan ia berkeliaran menghirup udara bebas sebelum kembali diringkus polisi.
"Sedang kita dalami apa saja yang dilakukan. Untuk sementara yang bersangkutan masih kita amankan di Polres 32, nantinya kita serahkan kembali ke lapas timika," kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
Sebagai DPO, Roy memang jadi incaran polisi. Terlebih lagi, ia adalah narapidana pada kasus yang jadi perhatian masyarakat luas.
"Saat yang bersangkutan terlihat oleh tim, kita langsung melakukan pembuntutan sampai penangkapan," kata Kapolres. (Martha)