Polisi di Merauke Cek Apotek Pastikan Petunjuk BPOM RI Dipatuhi
Anggota Satresnarkoba Polres Merauke mengecek ke apotek di Merauke. Foto: Satresnarkoba Polres Merauke
Anggota Satresnarkoba Polres Merauke mengecek ke apotek di Merauke. Foto: Satresnarkoba Polres Merauke

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Merauke melakukan pengecekan pada beberapa apotek di Kota Merauke terkait obat-obatan jenis sirup yang dilarang diperjualbelikan sesuai petunjuk BPOM RI.

“Kami hanya melakukan imbauan terhadap apotek-apotek," kata Kasat Resnarkoba Polres Merauke Iptu Ishak O Runtulalo, Rabu (26/10/2022).

Pengecekan ini untuk memastikan lima daftar obat itu tak lagi dipajang apalagi diperjualbelikan.

Sebanyak 11 apotek yang dicek diantaranya di Jalan Brawijaya, Jalan Parakomando, Jalan Raya Mandala dan Jalan Seringgu.

Terhadap lima obat sirup yang dilarang beredar, Ishak meminta apotek tak lagi memajang dan menggudangkannya. (Ami)