Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Ayah Angkat

- Papua60Detik

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro. Foto: Dok/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik – Penyidik Satreskrim Polres Mimika menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pencabulan oleh ayah angkat yang merupakan mantan ustaz berinisial S.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro menyebut, penghentian penyidikan dilakukan untuk dua dari tiga pasal yang dijerat kepada S.

Dari hasil konsultasi dan koordinasi penanganan perkara dengan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mimika serta gelar perkara pada 24 Oktober, bahwa untuk perbuatan dugaan pencabulan saat itu terjadi di Surabaya yang mana tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mimika. 

Korban disarankan melaporkan apa yang dialaminya ke jajaran kepolisian di daerah Jawa Timur.

“Yang dihentikan itu dua pasal saja. Untuk perbuatan sesuai dengan pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dan pasal 294 ayat (2) KUHP tidak memenuhi unsur pidana sehingga proses penyidikannya dihentikan,” ujar Sugarda kepada Papua60detik melalui sambungan panggilan, Kamis (8/12/2022).

Ia menagatakan, penyidik sebelumnya telah melakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Namun, JPU melakukan P19 atau pengembalian berkas berikut petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Setelah memenuhi petunjuk JPU, penyidik kembali melakukan tahap I dan dilanjutkan dengan konsultasi dan koordinasi antara penyidik dengan JPU.

Berdasarkan keterangan dari penyidik, pada tahun 2012 saudara S mengantar korban untuk kuliah pada salah satu universitas di Malang, kemudian diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang saat itu masih berusia 17 tahun 11 bulan.

Pada tahun 2019 setelah korban menyelesaikan kuliah, ia kembali lagi ke Timika dan tinggal di rumah S. Korban lalu bekerja sebagai guru di salah satu sekolah yayasan di Timika dan saat itu sudah berusia dewasa atau 26 tahun. Si S kembali diduga melakukan pencabulan.

Di tahun 2020 saat korban akan menikah, S berjanji tidak akan melakukan perbuatan bejat itu lagi kepada korban. Namun, pada bulan Desember 2021, suami korban memergoki chattingan antara S dengan korban. Kemudian korban mengungkap kepada suaminya soal perbuatan S terhadapnya hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Mimika. (Amma)




Bagikan :