Pendulang Mile 60 Mimika Kena Delapan Luka Tembak di Paha Kiri
Senin, 07 Juli 2025 - 22:44 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Seorang penambang tradisional alias pendulang berinisial RR ditembak oleh oknum Satgas Amole I di MP 60 area PT. Freeport Indonesia, Mimika pada Sabtu 5 Juli 2025 lalu.
Kuasa Hukum korban yang juga sebagai anggota YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel mengungkap RR mengalami luka di bagian paha kiri sebanyak delapan tembakan peluru karet. Saat ini korban sedang dalam proses operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.
Selain RR, satu rekannya inisial LS juga ditembak dibagian bahu dan juga masih dalam perawatan di rumah sakit.
Agli Harto Elkel mengatakan, para korban tak hanya ditembak, penganiayaan juga dilakukan oleh oknum dari Satgas Amole tersebut termasuk terhadap pendulang inisial M yang sempat dirawat di rumah sakit dan kini telah dibawa oleh polisi untuk diperiksa.
Para pendulang tersebut, dituduh melakukan pencurian pipa aktif maupun non-aktif PT Freeport Indonesia (PTFI).
Agli mengatakan saat itu, RR bersama lima orang lainnya saat itu di dalam sebuah tenda, tiba-tiba menrdengar bunyi tembakan. Mereka kaget dan langsung keluar dari tenda melarikan diri.
"Sambil melarikan diri klien kami yang berinisial RR ini ditembak sebanyak 8 kali, delapan luka tembak pada bagian paha sebelah kiri, setelah ditembak, jatuh ditendang dan dipukul sama anggota Satgas Amole, yang lainnya juga menjadi sasaran penganiayaan sama anggota," ujarnya kepada wartawan di Jalan Yos Sudarso Timika, Senin (7/7/2025) malam.
Kata Agli, saat hendak melihat korban di RSUD ia dicegat oleh anggota Satgas Amole. Dia heran, kenapa di ruang rawat inap rumah sakit ada anggota dengan senjata melakukan penjagaan ketat terhadap korban yang terbaring di ranjang.
"Apa legalitas mereka menjaga klien kami, apakah petugas rumah sakit atau apa, status klien kami ini apa, kalau tersangka terserah kalian jaga, tetapi status klien saya ini kan belum jelas. Kalau tersangka okelah dilakukan penjagaan oleh kepolisian," tegasnya.
Setelah melalui proses perdebatan panjang, akhirnya diperbolehkan masuk ke kamar melihat korban tetapi di dalam tersebut ada dua senjata laras panjang. Pihaknya lalu koordinasi dengan Humas RSUD, karena merasa keberatan soal penjagaan yang begitu ketat dari aparat.
"Dan akhirnya aparat yang jaga dikeluarkan dari ruangan rawat itu dan disuruh menjauh. Dan hari Minggu itu keluarga baru bisa jenguk, hari Sabtu komunikasi sangat susah dilakukan untuk bertemu dengan korban. Mereka aparat ini tidak mau menjelaskan kenapa alasannya hingga keluarga korban tidak bisa bertemu. Usai ada pemberitaan dari media. Barulah keluarga korban bisa menjenguk," jelasnya.
Kepala Operasi Satgas Amole I Kombes Irwan Yuli Prasetyo dalam rilisnya mengatakan berdasarkan pengaduan SRM PTFI, telah terjadi perusakan pipa konsentrat baik pipa konsentrat aktif maupun non aktif dan pipa solar yang terjadi sebanyak 14 kali dari Mile Point 44 sampai Mile Point 64, dari 21 Juni 2025 hingga 4 Juli 2025.
Irwan bilang, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam kegiatan operasional PTFI sebagai aset objek vital nasional dan merugikan negara.
"Dari pengaduan tersebut, pada Sabtu sekira Pukul 08.00 WIT Satgas Amole I 2025 menindaklanjuti dengan melakukan patroli pencegahan bersama pihak Management di Mile Post 50 s/d Mile Post 64. Setibanya di Mile Post 59.8 Tim patroli mendapati camp tempat para terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas di sekitar camp dengan jumlah enam orang sehingga dilakukan upaya pendekatan persuasif namun para terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan dengan menggunakan amunisi karet," katanya dalam rilis yang diterima media ini.
Usai penindakan, anggota lalu mengamankan tiga terduga pelaku dan tiga orang lainnya melarikan diri. Selanjutnya petugas mengumpulkan barang bukti di TKP membawa terduga pelaku ke RSUD Mimika. (Eka)