Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Timika
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika  menangkap IS dalam kasus narkoba. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap IS dalam kasus narkoba. Foto: Istimewa

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (17/10/2024) dini hari sekitar 00.30 WIT. 

Pelaku berinisial IS ditangkap di dalam kamar nomor 7, Penginapan Alia 1 Jalan Kartini Timika. 

Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat mencurigai adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di penginapan tersebut. 

"Dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan tim berhasil menemukan satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku yang disimpan oleh pelaku di atas lemari," kata Kasat Narkoba AKP Andi Basuki Rachmat. 

Polisi melakukan interogasi awal, setelah itu pelaku dibawa menuju ke rumah kosnya di Jalan Busiri Ujung Gang Sahabat untuk penggeledahan. 

"Dan tim menemukan barang bukti yang ada kaitannya atau yang digunakan dalam transaksi narkotika jenis sabu tersebut seperti satu sendok takar dan satu bundel plastik bening kecil sebagai tempat mengisi paketan sabu," jelasnya. 

Kini pelaku beserta barang buktinya dibawa menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. (Eka)