Polisi Lepas Penjual Miras Lokal Usai Bikin Pernyataan
Rabu, 23 April 2025 - 15:24 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Polsek Mimika Baru melepas dua penjual minuman keras lokal jenis sopi usai menandatangani pernyataan sikap pada Rabu (23/4/2025).
Pernyataan sikap itu menyebutkan kedua pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika mengulangi perbuatannya, maka pelaku bersedia dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
Penandatanganan pernyataan bermaterai 10 ribu itu disaksikan Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama dan tokoh masyarakat suku Kamoro, kemudian ditandatangani dengan materai 10 ribu.
Kedua pelaku ditangkap di SP1 Kamoro Jaya dengan barang bukti sebanyak 20 bungkus miras lokal jenis sopi ukuran 500 mililiter
"Setelah kami interogasi, Sopi ini diperoleh dari dua tempat yang berbeda, dari Maumere dan dari Tual. Hari ini kami lakukan pembinaan terhadap dua pelaku, berikut kami juga panggil tokoh masyarakat yang di SP1 kita sama-sama bagaimana caranya agar penjual sopi di wilayah hukum Miru ini agar tidak lagi terjadi," ujar Kapolsek kepada wartawan.
Menurut dia, banyak efek atau imbas yang terjadi karena praktik jual beli minuman keras tersebut.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini, masih banyak kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penjual sopi. Jadi harapan saya sebelum kalian ditangkap saya minta kalian tutup," tegas Kapolsek.
Sementara tokoh masyarakat suku Kamoro Yohanis Yance Boyau mengatakan tokoh adat di Mimika telah sepakat menolak dengan keras penjualan miras lokal jenis sopi.
"Kami melarang dan ini tidak boleh terulang lagi, karena kemarin ditangkap dua pelaku penjual ini dan sekarang buat pernyataan apabila terulang lagi maka yang bersangkutan akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Ini sudah ada pernyataan sudah dibuat dari tokoh masyarakat suku Kamoro," katanya.
Katanya, hal itu tidak hanya berlaku di wilayah SP1, tetapi di seluruh Timika. Tokoh adat Kamoro melarang karena menurutnya banyak generasi Kamoro yang hancur akibat miras.
"Siapapun yang mengedarkan miras lokal di Mimika kami akan bertindak. Dan dengan pernyataan ini berlaku untuk semua orang di Timika, maka akan dipulangkan ke daerah masing-masing tanpa konfirmasikan lagi, karena sudah ada aturan dan pernyataan yang dibuat," pungkasnya.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku kemudian dimusnahkan di Polsek Mimika Baru. (Eka)