Polisi Merauke Ringkus Dua Pencuri, Satu Masih di Bawah Umur
Papua60detik – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Transito, Merauke, pada 20 Mei 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan saat keduanya tengah bersembunyi pada Senin sore, 2 Juni 2025..
Salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur. Ia berinisial TYT alias R. Usianya masih 16 tahun. Sementara rekannya KZGAK sudah berusia 22! tahun.
Dalam aksi tersebut, korban atas nama Budiono mengalami kerugian sekitar Rp36 juta, setelah tasnya raib berisi uang tunai Rp34 juta, 100 Euro, serta sejumlah surat-surat penting.
Plt Kasat Reskrim Polres Merauke, Ipda Sewang, mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lain yang terjadi di Jalan Spadem, Merauke, pada 2 Juni 2025.
“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini masih diamankan di ruang tahanan Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Sewang kepada wartawan, Selasa (3/6/2024).
Polres Merauke mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindak kriminal serupa. (Jamal)