Polisi Razia Sajam, Buntut Temuan Tiga Mayat Korban Pembunuhan

- Papua60Detik

Jajaran Polres Mimika razia sejata tajam di CP 28, Kamis (19/12/2024). Foto: Istimewa
Jajaran Polres Mimika razia sejata tajam di CP 28, Kamis (19/12/2024). Foto: Istimewa

Papua60detik - Menyikapi penemuan mayat diduga korban pembunuhan yang terjadi sejak Rabu 18 Desember 2024 hingga hari ini, Kamis (19/12/2204), Polres Mimika melakukan razia senjata tajam di beberapa titik. 

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha mengingatkan warga terkait larangan membawa senjata tajam (Sajam). Kapolres menyebut membawa sajam tanpa hak melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pelakunya terancam pidana 10 tahun.

Di dalam Pasal 2 ayat 1 undang-undang tersebut mengatur larangan membawa senjata api, senjata tajam. senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.

“Kami dari kepolisian ingatkan berkaitan dengan penggunaan sajam. Itu ada pidananya. Saya sudah perintahkan jajaran untuk gelar razia," ujar Kapolres. 

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan razia dilakukan di tiga lokasi, Chek Point 28, Jile Ale SP3, dan SP5. 

"Hasil sweeping kami dapat senjata tajam berupa parang, pisau dan satu senjata angin, termasuk miras juga," ujarnya kepada wartawan di Polres Mimika Jalan Cenderawasih.

Katanya, polisi akan terus melakukan sweeping setiap hari hingga tahun baru. 

"Sampai saat ini perintah pimpinan sweeping setiap hari, mungkin sampai dengan tahun baru, nanti mobile," katanya. (Eka)




Bagikan :