Polisi Ringkus Pelaku Curas, Akui Sudah Tiga Kali Beraksi
Papua60detik - Tim Opsnal Polres Jayapura meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Minggu (15/9/2024).
Pelaku berinisial RPN ditangkap di kawasan Kompleks Jalan Kuburan Polomo, Sentani.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan, dari hasil interogasi awal, RPN mengakui telah menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi.
Dari keterangan itu polisi melakukan penggeledahan di TPU Polomo Sentani dan menemukan barang bukti handphone iPhone XR milik korban.
Selain itu, aparat juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, handphone Realme 8, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan.
"RPN diketahui sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Sentani, namun kami baru menerima satu laporan polisi," katanya.
Atas perbuatannya, RPN dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa barang-barang berlebihan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Tetap waspada dan selalu perhatikan lingkungan sekitar," Imbau Kasat Reskrim. (Eka)