Polisi Ringkus Pencuri Handphone di Distrik Tanah Miring
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan dengan barang bukti dan pelaku curas yang ditangkap di Distrik Tanah Miring. Foto: Ami/ Papua60detik
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan dengan barang bukti dan pelaku curas yang ditangkap di Distrik Tanah Miring. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - RA dan AA, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Hidup Baru Distrik Tanah Miring diringkus oleh Polsek Tanah Miring.

Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan mengatakan pelaku nekat melakukan curas karena terpengaruh miras lokal (milo). Korbannya adalah pelajar SMA. 

“Saya sangat prihatin karena milo lagi yang jadi penyebab tindak pidana,” ujar Sandi di ruang Humas Polres, Jumat (28/10/2022).

Ia menjelaskan, peristiwa curas itu terjadi pada Senin (24/102022) lalu. Korban, AM dan MA yang boncengan motor ke sekolah dihadang oleh kedua pelaku bersenjatakan sebilah parang. Pelaku mengancam lalu meminta handphone korban.

“Karena ketakutan korban langsung menyerahkan HP,” ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan apa yang baru saja dialaminya ke Polsek Tanah Miring..

Dari pelaku, polisi menyita dua handphone dan parang.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUPH ayat 2 yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Kapolres meminta masyarakat berkerja sama dengan polisi sama-sama menangani kasus kriminal di Merauke. (Ami)