Polisi Serahkan Tersangka Pencuri Ayam, GGM ke Kejari Mimika
Papua60detik - Penyidik Polsek Mimika Baru serahkan GGM, tersangka pencuri ratusan ayam pedaging di Jalan C Heatubun (Jalan Baru) ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis (10/4/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat tembusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B- 410 / R.1.19/ Eoh.1/04/2025, tanggal 10 April 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Masella didampingi Andra Glevierth Lubis.
"Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan C Heatubun telah dilakukan Tahap II," ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama.
GGM alias Glen melakukan aksinya mulai Januari hingga Februari 2025. Ketahuan pemilik ayam, Glen lalu dilaporkan ke SPKT Polsek Mimika Baru.
Diberitakan sebelumnya, Glen ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada Sabtu 8 Februari 2025 di salah satu lapak penjual ayam di Pasar Sentral.
Penangkapannya berdasarkan laporan polisi di SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/14/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 08/02/2025.
Glen mengaku melakukan aksinya secara bertahap sebanyak empat kali. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain tersangka, barang bukti lain juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika berupa satu unit motor Yamaha M3 beserta surat-surat. 27 ekor ayam yang tersisa dari total 152 ekor ayam.
Atas perbuatannya Glen dijerat pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Eka)