Polisi Sita Speedboat Tersangka Dugaan Korupsi BST
Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Mimika menyita speedboat milik mantan Kadistrik Mimika Barat berinisial ET, Rabu (22/2/2023). ET ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di tujuh kampung,
"Iya, benar. Penyidik telah melakukan penyitaan di area Pelabuhan YPMAK kawasan Pomako, Distrik Mimika Timur yang dipimpin Kanit III Tipikor, Ipda Parningotan Sigalingging," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro melalui sambungan panggilan.
Ia menjelaskan, penyitaan tersebut merupakaan petunjuk jaksa kepada penyidik. Proses pembeliannya pun tengah didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
"Sementara memerikaa saksi yang menjual dengan yang menerima uang. Berkasnya kita lengkapi untuk dilakukan tahap satu lagi," ujar Sugarda.
"Sebenarnya dananya (membeli speedboat) itu memang dari dana BST full. Karena keterangan tersangka bahwa dia mengambil uang (BST) pertama 20 juta, kemudian 7 juta, habis itu 4,7 juta dan habis itu 6,3 juta (untuk membayar speedboat)," ujarnya menambahkan. (Amma)