Polisi Surati PT Freeport Serahkan Barang Bukti Uang Ratusan Juta
Papua60detik – Penyidik Satreskrim Polres Mimika telah menyurati manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menyerahkan barang bukti uang tunai senilai Rp520 juta, dalam kasus pencurian konsentrat.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan barang bukti ratusan juta tersebut nantinya akan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kita sudah minta di Freeport. Barang bukti Rp520 juta itu disimpan di brankas mereka. Secara resmi, kita sudah minta, kita menyurat untuk penyelidikan. Tinggal mereka serahkan ke kita secara simbolis,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).
Penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara terhadap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.
Dari hasil reposisi bersama pihak Kejaksaan Negeri Mimika di Tembagapura beberapa waktu lalu, kelima tersangka tersebut merupakan pelaku utama. Kendati demikian, tiga DPO lainnya memiliki lebih banyak peran.
Tak hanya di satu TKP, para tersangka melakukan aksinya itu di beberapa titik Mile 74 dengan peran masing-masing.
“Hasilnya ada empat TKP sejak itu (kasus-red) berjalan setahun dari 2020 sampai 2021 di mile 74 bagian consentrating. Satu wilayah konsentrat ada sekitar 6 kolam,” kata Bertu.
“Sekarang itu kita fokus memastikan kelima tersangka bisa P21 sehingga jadi pembelajaran bagi para pekerja lain. Untuk DPO di beberapa wilayah kita sudah minta bantuan beberapa Polda dan Polres,” ujarnya menambahkan. (Salmawati Bakri)