Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Ganja
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Jayapura menangkap YA dan SR terduga pelaku tindak pidana kasus narkotika jenis ganja.
Penangkapan berawal saat YA hendak mengirimkan barang haram tersebut dari bandara Sentani ke Wamena pada Senin (23/5/2022) pagi.
"Saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah diperiksa, petugas mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kilogram dan petugas langsung mengamankan pelaku," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam rilis yang diterima, Rabu (25/5/2022) sore.
Di tempat berbeda, polisi juga menangkap SR di kompleks BTN Puskopad Doyo Baru. Dari tangan SR polisi menyita ganja kering seberat 102 gram.
"Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 1,1 kilogram. Keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari Distrik Waris Kabupaten Keerom," ungkap Kamal. (Salmawati Bakri)