Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Kios di Kilometer 7

- Papua60Detik

Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Mimika meringkus pelaku pembobolan kios di kilometer 7. Foto: Istimewa
Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Mimika meringkus pelaku pembobolan kios di kilometer 7. Foto: Istimewa

Papua60detik - Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Mimika menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada 8 Agustus 2025.

Polisi menangkap terduga pelaku berinisial MR pada Senin 25 Agustus 2025, sekitar pukul 18.10 WIT, di Kadun Jaya Kilometer 10.

Tak lama, sekitar pukul 18.40 WIT di Toko cari ceria KM 7  tim juga mengamankan tersangka lain berinisial  EBB. 

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban, EBT pemilik Toko Cari Ceria. 

Katanya, pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 00.51 WIT, toko miliknya dibobol oleh sekelompok pelaku. Dari rekaman CCTV yang diperiksa pada 10 Agustus 2025, para pelaku masuk dan mencuri berbagai barang dagangan. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta," ujarnya, Rabu (27/8/2025). 

Barang yang dicuri antara lain 5 karton kopi dan 10 karton gula, yang kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.

Selain dua pelaku yang ditangkap, satu orang yang diduga sebagai penadah berinsial YT juga ikut diamankan dan ditetapkan tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 

"Saat ini, pelaku yang sudah ditangkap telah diamankan di Mapolres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, meningkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Eka)




Bagikan :