Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pramuria Kilo 10 Timika
Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika meringkus terduga pelaku pembunuhan seorang Pramuria Lokalisasi Kilometer 10 Timika pada 3 Juni 2025 lalu.
Terduga pelaku berinisial ET ditangkap pada 27 September 2025 di Jalan Cenderawasih Timika.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 3 Juni 2205 lalu. Korban berinisial LP, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar di Wisma Mawar Indah, Lokalisasi Kilometer 10 Kampung Kadun Jaya.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria mengatakan, pelaku membunuh korban LP saat melakukan hubungan seksual di kamar.
"Dengan posisi korban tidur di atas ranjang dan pelaku posisi di atas dan korban di bawah," ujar Rian.
Saat asik berhubungan intim, korban memegang leher pelaku dengan kedua tangan. Pelaku membalas dengan mencekik leher dan menggigit payudara korban.
ET lalu mengambil charger HP dan melilitkannya ke leher korban hingga meninggal dunia.
"Pelaku berpikir korban mencekik dia, dikira mau membunuh, makanya dia bunuh duluan, padahal itu gaya," katanya.
Usai membunuh korban, pelaku juga mengambil HP dan uang senilai 300 ribu. (Eka)