Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Arena Lama Timika
Papua60detik - Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (24/11/2025) malam.
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dipimpin Iptu Heri Setiabudi menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Hasanuddin Arena Lama, Timika. Dua pelaku, AN dan I ditangkap di Jalan Hasanuddin Arena Lama Timika.
Baca Juga: Alex Omaleng Tutup Usia
Barang bukti yang disita yakni tujuh paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, satu potongan pipet warna putih (alat sendok takar sabu), satu bundel plastik klip bening kecil, satu tas kecil warna hitam, dua handphone dan uang tunai Rp5.550.000.
Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, setelah dapat informasi, polisi memantau salah satu rumah yang sering didatangi oleh orang yang berbeda-beda. Polisi berinisiatif melakukan penggrebekan, dan berhasil menangkap dua AN dan perempuan berinisial I.
"Setelah diinterogasi pelaku berinisial I juga mengakui bahwa pelaku sering membantu memperjualbelikan narkotika jenis sabu milik pelaku AN kepada konsumen," ujar Hempy.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. (Eka)