Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Koperapoka
Papua60detik - Satuan Resersenarkoba Polres Mimika menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu di area Koperapoka Timika, Rabu (19/11/2025).
Pelaku berinisial MIA. Polisi menangkap MIA di rumahnya di Jalan Epo, Koperapoka.
Sekitar pukul 18.00 WIT petugas menggerebek rumah pelaku dan menangkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket plastik bening besar berisi sabu, 36 paket potongan pipet plastik kecil berisi sabu. Barang tersebut dibungkus kantong plastik dan disimpan di dalam Magic Com Yong Ma putih.
Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Eka)