Polisi Ungkap Modus Dugaan Korupsi Wania Pakai Tandatangan Palsu
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Sadiq. Foto: Dok/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Sadiq. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika mengungkap modus dugaan penyalahgunaan dana operasional Distrik Wania pada tiga kelurahan yakni Wonosari Jaya, Kamoro Jaya dan Inauga yang bersumber dari APBD tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Saddiq mengatakan, modusnya berupa pemalsuan tandatangan dalam bentuk cek kosong.

“Modusnya memalsukan tanda tangan Kepala Distrik dalam bentuk cek kemudian ditarik dari bank (pencairan),” ujarnya saat ditemui di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (4/1/2024).

Kendati demikian, pihak penyidik belum dapat membeberkan oknum pegawai yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Belum bisa kita beberkan, tapi sudah mengerucut. Saksi memang sudah ada beberapa yang kita lakukan pemeriksaan kemudian kita kerucutkan bahwa betul ada dugaan penyelewengan,” jelas Saddiq.

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan adanya kerugian negara.

“Kita menunggu tim audit BPKP soal kerugian negara,” ujarnya.

Penyelidikan penggunaan dana operasional Distrik Wania pada tiga kelurahan yakni Wonosari Jaya, Kamoro Jaya dan Inauga. Pada tahun 2022 Distrik Wania mengelola anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp13.056.552.921 yang terdiri atas pembayaran honor dan tunjangan pegawai Distrik Wania dan tenaga honorer dan tiga kelurahan, kegiatan fisik dan non fisik serta operasional untuk Kantor Distrik Wania dan tiga kelurahan tersebut. (Amma)