Polres Mappi Bekuk DPO Pencabulan di Panti Asuhan Timika
Papua60detik - Polres Mappi berhasil membekuk satu DPO Polres Mimika atas tindak pidana dugaan pencabulan di panti asuhan berinisial BH, pada Sabtu (28/5/2022) lalu.
Terduga pelaku akan dikirim ke Kabupaten Mimika untuk proses penyelidikan kasus kekerasan seksual yang dialami remaja berinisial A, salah satu penghuni panti asuhan yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
"Kasat Reskrim (Polres Mimika) menghubungi untuk mencari DPO karena dicurigai lari ke wilayah sini," ujar Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Andi Suhidin saat dikonfirmasi Papua60detik, Senin (30/5/2022)
Penangkapan dilakukan tanpa ada perlawanan dari terduga pelaku saat berada di kosnya, Kampung Eci, Distrik Assue oleh anggota Polsek Asgon.
"Jadi keluarga korban yang ada di sini itu sempat mendapat kabar (dugaan pencabulan itu) dan datang ke Polsek Asgon. Setelah itu, kami melakukan pencarian. Oleh masyarakat juga ikut membantu," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan bahwa, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap BH untuk melengkapi berkas perkara.
Pasalnya, informasi yang dihimpun di lapangan, diketahui BH merupakan adik dari ibu Saria, pemilik panti asuhan yang sempat dipalang warga pada Senin siang.
Saria melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak asuhnya berinisial A ke Satreskrim Polres Mimika pada 19 Mei lalu.
Dugaan kasus tersebut terjadi pada 31 Maret. Penyidik pun telah menetapkan satu tersangka lain yakni AL, oknum ASN di Kabupaten Mimika. (Salmawati Bakri)