Polres Merauke Terbitkan DPO 3 Pelaku Curas di Jalan Kaliweda
Kamis, 13 April 2023 - 18:40 WIT - Papua60Detik
6437ce0119eab.jpg)
Papua60detik - Polres Merauke telah menangkap tiga pelaku yaitu AB, FB, FK terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di jalan Kaliweda Kabupaten Merauke yang terjadi pada Senin (20/3/2023).
Sementara tiga pelaku lainya IW, JE dan P masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Baltasar Nasution mengatakan, berkas perkara ketiga pelaku telah dilimpahkan ke Kejari Merauke. Sementara ketiga pelaku yang belum tertangkap IW, JE dan P ditetapkan sebagai DPO.
“Saya harap tiga DPO kasus curas dan penganiayaan cepat tertangkap,” ujar Iptu Haris di Polres Merauke, Kamis (13/4/2023).
Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial F. Saat melintas di Jalan Kaliweda ia dihadang tiga pria bersenjata tajam. Para pelaku lalu merampas barang-barang milik korban.
Korban mengalami luka luka lecet hampir di seluruh bagian tubuh. Ia ditolong oleh dua orang ke rumah sakit untuk berobat.
Atas kejadian tersebut tim Opsnal rajawali 01 Polres Merauke langsung gerak cepat dan berhasil menangkap 3 pelaku curas dan 3 palaku dalam pengejaran.
Dari ketiga pelaku yang sudah tertangkap, polisi kuga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit HP.
“Pelaku yang ditangkap ini dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” sebut Haris. (Ami)