Polres Mimika Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Buru Dua DPO
pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mako Polres Mimika. Foto: Istimewa
pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mako Polres Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik – Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,3785 gram hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Senin (10/8/2026). 

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) dan pembuktian di persidangan.

Kabag Ren Polres Mimika, AKP A Djafar, yang mewakili Kapolres Mimika, mengatakan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada 27 Juli lalu.

Terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial MD alias G di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika, sekitar pukul 00.05 WIT. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 38 paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu. MD diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika yang terjadi pada 20 Mei 2026. 

Pada perkara sebelumnya, polisi menyita 279 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dan satu paket plastik bening ukuran sedang dengan berat keseluruhan 298,3035 gram dari tersangka NNML alias Vita di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika.

Barang bukti kemudian diperiksa dan ditimbang di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. Hasilnya, berat keseluruhan mencapai 33,5733 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,1071 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,0877 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sedangkan 32,3785 gram dimusnahkan.

Jika beredar di masyarakat, sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp74 juta.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam DPO, yakni Matruji berinisial M dan Afandi berinisial A. (Eka)