Polri Awasi Penjualan dan Distribusi Alkes Covid-19
Papua60detik - Polri melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online itu untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga.
Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo seperti dalam rilis Humas Polri yang diterima Papua60detik, Senin (5/7/2021).
Apabila ada yang ketahuan melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar maka pihak kepolisian melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya.
“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ucap Argo.
Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19. (Salmawati Bakri)