Polsek Miru Limpahkan Kasus Pengeroyokan di Gorong-gorong ke Kejaksaan
Papua60detik - Setelah dinyatakan lengkap alias P-21, berkas perkara kasus pengeroyokan di Gorong-gorong yang terjadi pada Minggu 28 Juli 2024 lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (18/10/2024).
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu I Ketut Siartika menyerahkan tersangka inisial DIA beserta barang buktinya. Penyerahan itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan itu mengakibatkan Korban YE alias Yopi meninggal dunia.
Pihak keluarga korban langsung membuat laporan polisi resmi di SPKT Polsek Miru dengan nomor LP/B/79/VII/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Dengan dasar laporan itu Opsnal Polsek Miru langsung melakukan pendalaman dan pengembangan di lapangan untuk mengungkap para pelaku serta modus operandinya.
Akhirnya identitas pelaku yang berjumlah 4 orang berhasil dikantongi. Salah satu Pelaku DIA alias Dani berhasil ditangkap dan langsung dimintai keterangan. Untuk ketiga pelaku lainnya berinisial AR, SM dan TM saat ini dinyatakan DPO.
"Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan satu pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO," ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong.
Tersangka DIA diancam hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. (Eka)