Polsek Miru Ringkus Dua Pelaku Begal
Papua60detik - Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal yang beraksi di Timika. Pelaku berinisial AO dan PF ditangkap di Jalan Ki Hajar Dewantara samping Masjid Babussalam pada 30 April 2025.
Pada konferensi pers Jumat (2/5/2025), Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak Desember 2024.
"Kemudian dia beraksi lagi di Kebun Sirih pada Februari dan terakhir di Yos Sudarso dekat Grand Tembaga Hotel," ujarnya.
Putut bilang, mereka melakukan aksinya secara acak. Tak ada target tertentu. Biasanya hasil begal mereka pakai buat beli minuman keras.
"Karena dia awalnya minum lalu dia mencari mangsa. Jadi modus yang dilakukan oleh pelaku ini dengan cara menggunakan parang," jelasnya.
Pelaku mengambil tas korban yang berisi HP, Vape dan Parfum. Hasil yang didapat mereka jual kepada orang lain dengan harga Rp350 ribu.
"Uangnya digunakan untuk membeli minuman keras, uangnya juga untuk dibagi dua," katanya.
Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP), hanya satu korban perempuan yang melapor ke polisi.
Pelaku dijerat pasal 365 ayat (2)ke 1 dan 2 dengan ancaman pidana12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni parang, sweeter abu-abu, dan topi warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Sementara barang bukti motor dan HP masih dalam pencarian. (Eka)