Polsek Miru Sediakan Call Center 24 Jam, Ini Nomornya
Papua60detik - Sebagai upaya memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman, Polsek Mimika Baru (Miru) menyediakan layanan call center yang siap menerima laporan atau aduan warga selama 24 jam.
Kapolsek Mimika Baru Kompol Sarraju mengatakan, call center ini bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dan memerlukan kehadiran polisi.
Call center jadi penting terutama pada situasi rawan dan darurat, seperti adanya gangguan keamanan, ketertiban atau peristiwa mengancam keselamatan.
Apabila masyarakat mengalami masalah tersebut, dapat langsung menghubungi nomor pelayanan 0901-3260-540.
"Kami menginisiasi, karena selama ini masyarakat mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan polisi terutama kami dari Polsek," ujarnya saat ditemui di Kantor Polsek Miru, Jalan C Heatubun, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, call center ini bakal mempermudah warga melapor. Apalagi tak semua anggota Polsek dikenali warga, yang aktif 24 jam pun hanya tugas piket.
Di 2020 tercatat 400 lebih laporan warga terkait tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Miru.
Jumlah tersebut menurutnya, turun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 500 kasus.
"Yang masih mendominasi terkait pencurian, curanmor dan penganiayaan. Sekian persen dari bebarapa kasus menonjol tersebut dilatarbelakangi oleh pengaruh minuman beralkohol," ujar Kapolsek. (Salmawati Bakri)