Polsek Miru Tangkap Tiga Penjual Miras Lokal di SP1 Kamoro Jaya
Selasa, 22 April 2025 - 06:35 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Polsek Mimika Baru, Polres Mimika menangkap tiga penjual minuman keras lokal di wilayah SP1 Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, Senin (21/4/2025) malam. Ketiganya berinisial LR merupakan ibu rumah tangga, PG alias Tibo dan ER.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.50 WIT dipimpin oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama.
"Ini kami lakukan sebagai langkah awal menekan ancaman gangguan Kamtibmas khususnya terkait maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilkum Polsek Mimika Baru," ujar Putut.
Ia mengaku penindakan seperti itu akan terus dilakukan untuk meminimalisir dampak mengonsumsi minuman keras.
Saat diinterogasi, masing-masing pelaku mengakui menjual miras tersebut di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya SP 1 mulai November 2024.
Kepada polisi mereka mengaku mendapatkan minuman keras lokal jenis sopi tersebut dari wilayah Dobo dan wilayah kabupaten Maumere, NTT melalui transportasi kapal laut yang dijemput langsung di pelabuhan Pomako Timika.
Saat ini para pelaku bersama barang bukti diamankan di rutan Polsek Mimika Baru.
"Kami tetap akan lakukan pengembangan lanjutan di lapangan untuk mengungkap para pelaku lainnya serta akan melakukan proses lebih lanjut sebagai bentuk efek jera dan gambaran edukasi bagi masyarakat," pungkasnya. (Eka)