PPKM di Mimika Berlaku Sebulan, Aktivitas Warga Dibatasi Sampai Pukul 6 Sore
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat Satgas covid-19 Kabupaten Mimika bersama Forkopimda, Rabu (7/7/2021).
Berdasarkan keputusan tersebut maka aktivitas kegiatan masyarakat hanya berlangsung mulai pukul 06.00-18.00 yang berlaku mulai dari 7 Juli samapai 7 Agustus 2021.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Pemprov Papua terkait penetapan PPKM Mikro.
"Jadi ada poin penting yang perlu disampaikan yakni bagi masyarakat Mimika yang keluar masuk dari daerah lain seperi Jawa bali harus menyertakan hasil PCR tes negatif dan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama," ujarnya.
Tapi jika nanti setelah dilakukan PPKM kasus masih saja tinggi maka Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika akan menerapkan lockdown total.
"Nanti kita akan evaluasi lagi sebulan mendatang, jika kasus masih sama atau meningkat maka akan dilakukan lockdown total, jadi yang dari luar juga tidak bisa ke Mimika," katannya.
Bupati menginstruksikan kepada Satpol PP segera melakukan sosialisasi dan pengawasan bersama dengan aparat keamanan.
Kepala Dinas Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengatakan langkah ini untuk mencegah kemungkinan masuknya varian delta serta menekan lonjakan kasus di Mimika. (Fachruddin Aji)