PPKM Level 4, Dukcapil Mimika Hanya Layani Online
Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo mengarahkan warga yang datang mengurus dokumen adminduk, Senin (2/8/2021). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo mengarahkan warga yang datang mengurus dokumen adminduk, Senin (2/8/2021). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Mimika membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menutup sementara pelayanan adminitsrasi kependudukan baik di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika SP3 dan beberapa kantor distrik.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan keputusan penutupan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 230 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV di Kabupaten Mimika dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 25 Tahun 2021.

"Jadi pelayanan luring (offline) kami tutup sementara mulai 2-14 Agustus 2021," katanya, Senin (2/8/2021).

Kendati demikian masyarakat tetap dapat megurus layanan Adminduk secara online melalui dua nomor hotline Disdukcapil Mimika dengan Orlando 081369824244 dan Si Lincah di 081222299266

Pelayanan adminduk online atau daring adminduk sudah bukan hal baru meski warga yang memanfaatkannya masih 20 persen.

"Pelayanan daring ini kan mudah karena diantarkan door to door atau bisa juga dicetak secara mandiri," katanya.

Penutupan sementara layanan offline kata Slamet sebagai bentuk dukungan mencegah penularan virus covid-19. Bahkan selama PPKM mikro, pengunjung layanan offline telah dibatasi

"Biasanya per hari 200 nomor antrian menjadi 175. Kalau online dibuka itu sekitar 100 saja yang datang," tuturnya.

Disdukcapil Mimika juga mengikuti aturan Pemkab Mimika dengan memberlakukan 25 persen Work From Office (bekerja di kantor), pegawai lainnya bekerja di rumah.

"Petugas Dukcapil yang masuk hanya sekitar 15 orang, sebagian WFH, nanti setelah satu minggu kami akan evaluasi, ganti shift lagi," paparnya. (Fachruddin Aji)