PT Freeport Keluarkan Interoffice Memorandum, Karyawan Buka Blokade Akses Tambang Tembagapura
Karyawan membuka palang akses tambang di mile point 72, Ridge Camp, Tembagapura pada Jumat (28/08/2020) siang setelah memblokadenya sejak Senin (24/08/2020).
Karyawan membuka palang akses tambang di mile point 72, Ridge Camp, Tembagapura pada Jumat (28/08/2020) siang setelah memblokadenya sejak Senin (24/08/2020).

Papua60detik - Manajemen PT Freeport Indonesia (PT FI) akhirnya mengeluarkan Interoffice Memorandum menjawab tuntutan karyawan yang memblokade jalan dan memblokir akses operasi tambang di mile point 72, Ridge Camp, Tembagapura sejak Senin (24/08/2020).

Para karyawan menuntut Manajemen PT mengoperasikan kembali bus Shift Day Off (SDO) dan memberikan insentif terhadap kerja normal selama masa pandemi covid-19. Pemenuhan tuntutan itu harus dituangkan di dalam interoffice memorandum perusahaan.

Dengan keluarnya interoffice memorandum tersebut para karyawan pun telah membuka blokade akses tambang pada Jumat (28/08/2020) siang.

"Mari kita bekerja sama untuk segera memulihkan operasi dan produksi kita. Hal ini akan memungkinkan kita untuk terus mencapai tujuan jangka panjang dan menghargai upaya para pekerja kita untuk mendukung mitigasi covid-19 yang berkelanjutan dan produksi yang aman," kata Juru Bicara PT FI, Riza Pratama.

Di dalam interoffice memorandum itu, perusahaan akan mengatur layanan bus SDO dengan tetap mempertahankan protokol covid-19 yang berlaku di wilayah kerja dan komunitas PTFI.

Bagi karyawan yang memilih tetap tinggal di dataran tinggi dan Portsite selama jadwal SDOnya, perusahaan akan memberikan tunjangan tunai tambahan sebesar 750.000 rupiah sebelum dipotong pajak untuk setiap perjalanan yang tidak dilakukan sebagai penghargaan atas masa sulit mereka.

Untuk perjalanan dataran tinggi ke Timika (outbound), perusahaan akan menyediakan kapasitas tempat duduk bus maksimal 600 kursi. Kapasitas ini akan tersedia untuk semua karyawan yang berdomisili di Timika (pemegang KTP Timika) yang bekerja dengan jadwal shift 5/2-5/3 atau 5/2-5/2.

Bus akan mengikuti protokol sanitasi kesehatan. Pemeriksaan suhu tubuh akan dilakukan sebelum naik dan semua penumpang akan diminta untuk memakai masker saat berada di bus.  Perusahaan menganjurkan penerapan protokol jarak fisik di dalam bus.

Karyawan dapat mengajukan permintaan kursi perjalanan outbound setiap dua minggu sekali. Prioritas untuk mendapatkan kursi akan didasarkan pada kriteria yang dipilih, dimulai dengan mereka yang belum dijadwalkan untuk cuti atau rotasi dan telah bekerja di dataran tinggi untuk jangka waktu terlama, diikuti dengan tanggal perekrutan, yaitu lamanya masa kerja.

Sementara bagi mereka yang akan melakukan perjalananan dari Timika ke dataran tinggi (inbound), perusahaan akan melakukan pengujian atau test covid-19. Bagi mereka yang hasil tesnya reaktif akan dikarantina.

Kapasitas tes dan persyaratan jaga jarak fisik akan mengakibatkan pembatasan kapasitas hanya sekitar 250 orang per hari. Berkurangnya kapasitas ini berakibat pada daftar tunggu untuk masuk ke dataran tinggi.

"Perusahaan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodasi perjalanan inbound. Jika kapasitas perjalanan inboud tidak mencukupi, karyawan akan menerima gaji pokok selama hari-hari tunggu. Kontraktor tunduk pada persyaratan perjanjian kerja mereka," sepert tertulis pada interoffice memorandum.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Tembagapura Ipda Eduardus Edison mengatakan, situasi Kamtibmas di Tembagapura tetap kondusif meski beberapa hari akses di jalan Mile 72 dipalang.

"Palangnya sudah dibuka tadi siang. Pihak perusahaan sudah mengeluarkan Interoffice Memorandum yang dibacakan dihadapan karyawan bersama Ketua DPRD Mimika, Robby Omaleng," singkatnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat. (Salmawati Bakri)