Punya KTP Berbeda, Makelar Tanah Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

- Papua60Detik

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

Papua60detik - Seorang wanita berinisial YSH ditangkap polisi atas laporan tindak pidana penipuan yang dilaporkan pada 2 Januari 2022 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar mengatakan, pelaku telah mengelabui tiga korban yakni AR, JJ, SR dengan iming-iming akan menguruskan sertifikat tanah. 

Alhasil, uang senilai Rp 75 Juta berhasil didapatkannya dan digunakan untuk berfoya-foya termasuk menutupi hutangnya dan bergaya hidup layaknya sosialita.

"Kita amankan di kamar hotel. Pelaku ini tidak berdomisili di Timika. Dia bukan warga asli Timika, tapi dia berpindah-pindah," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).

Untuk mengelabui para korban, pelaku menggunakan identitas palsu. Ia  memiliki tiga KTP berbeda.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia mengelabui tiga korban dengan iming-iming akan diuruskan sertifikat tanah," ujarnya. 

Perbuatan YSH akhirnya terungkap setelah tiga korbannya melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari BPN, para korban mengetahui, tidak ada usulan pengurusan sertifikat atas nama ketiganya. 

“Bukti-buktinya berupa slip transfer, keterangan saksi-saksi. Ditambah lagi si pelaku ini mengakui perbuatannya. Awalnya dia berdalih bahwa dia tidak bekerja sendiri, tapi ada bosnya. Ternyata dia bekerja sendiri saja. Modus yang dia pakai itu modus lama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, YSH disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (Salmawati Bakri)




Bagikan :