Redam Penularan Covid-19, Mobilitas dan Cuti Pegawai Dibatasi
Papua60detik - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 yang membatasi mobilitas dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE tersebut ditandatangani Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada tanggal 25 Juni lalu. Ia menekankan upaya pencegahan covid-19 harus dipelopori ASN dan pegawai.
Terdapat dua poin utama dalam SE itu. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional. Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional,” mengutip isi surat tersebut.
Namun, larangan kegiatan bepergian dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di Kantor atau work from office.
Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Selanjutnya pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Izin cuti seharusnya hanya berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
"PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," sebut SE tersebut. (Fachruddin Aji)