Rekonstruksi Pembunuhan Belakang Kantor Pos, Pelaku Peragakan 23 Adegan
Rekonstruksi kasus pembunuhan belakang kantor Pos Timika oleh para tersangka. Foto: Istimewa
Rekonstruksi kasus pembunuhan belakang kantor Pos Timika oleh para tersangka. Foto: Istimewa

Papua60detik - Unit Reskrim Polsek Mimika Baru lakukan rekonstruksi kejadian tindak pidana pembunuhan di Jalan Meghantara belakang Kantor Pos Timika, Senin (01/12/25).

Peristiwa pembunuhan dengan korban AM alias ALO  itu terjadi pada 5 Oktober 2025. Rekonstruksi dilakukan di lapangan Mapolres Mimika Mile 32, pukul 11.00 WIT.

Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Mimika (JPU) Imelda Irianti Simbiak dan penasehat hukum tersangka.

Rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh ketujuh tersangka inisial TL alias Lasol, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben dan FPL. 

Para tersangka memperagakan sebanyak 23 adegan yang telah dianggap memenuhi syarat administratif  untuk pelimpahan berkas perkara tahap I.

"Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 23 adegan, peragaan dimulai dari pertama para pelaku berkumpul di rumah salah satu tersangka, FPL," ujar Kapolsek. 

Ia bilang, para tersangka tersebut mendapatkan informasi keberadaan korban dan langsung menuju lokasi Lorong Maleo dengan membawa perlengkapan berupa empat bilah parang.

Setelah mendapati korban, para pelaku langsung melakukan tindakan pembacokan yang berujung pada hilangnya nyawa korban di TKP. 

Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan akan mengawal kasus ini hingga akhir. "Namun kami tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan," pungkasnya. (Eka)