Rekonstruksi Penganiayaan di Jalan Busiri Hadirkan Tersangka RIM
Rekonstruksi kasus penganiayaan di Jalan Busiri, Rabu (6/12/2023). Foto: Amma/ Papua60detik
Rekonstruksi kasus penganiayaan di Jalan Busiri, Rabu (6/12/2023). Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Busiri atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (6/12/2023).

Pantauan lapangan, sebelum rekonstruksi dimulai, aparat mensterilkan TKP. Kendati demikian, tampak keluarga korban maupun masyarakat tetap memadati lokasi sekitar. Tersangka inisial RIM yang dihadirkan pun dijaga ketat oleh petugas. 

Sebanyak 16 adegan diperagakan tersangka RIM di TKP berbeda. Mulai dari pertemuan, penganiayaan hingga tersangka pergi meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa di pinggir jalan menggunakan mobil.

Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Mimika Ali Usman mengatakan, rekonstruksi tersebut guna mencari titik terang penyebab meninggalnya korban.

"Kemarin sudah tahap I, di situ dalam penelitian kita merasa masih ada yang kurang, jadi untuk mencari titik terang korban meninggal karena apa, kita meminta ke penyidik untuk melakukan rekonstruksi," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam rekonstruksi ditemukan keterangan baru dari saksi yang sebelumnya tidak ada dalam BAP. 

"Ada sedikit beberapa tambahan di bagian adegan pertama itu, saksi yang menahan korban di BAP juga belum dijelaskan, tapi mungkin nanti kita koordinasi sama penyidik. Berkas nanti kita kembalikan ke penyidik, nanti mereka lengkapi baru tahap I kembali, baru kita telit lagi," jelas Ali.

Diketahui, tersangka RIM ditangkap atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 27 Oktober. Korban inisial Y ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di pinggir jalan. Keluarga korban kemudian melakukan pemalangan jalan selama berhari-hari. (Amma)