Reynold; Pemalangan TPU SP1 Karena Mispersepsi Penularan Covid-19
Papua60detik - Sejumlah warga sempat memalang jalan masuk ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP1 pada Senin (13/04/2020) pagi.
Warga di sekitar TPU khawatir tertular covid-19 dari jenazah yang dimakamkan.
Setelah mendapat penjelasan dari Puskesmas dan Pemerintah Distrik Wania, warga pun bersedia membuka palang.
Menanggapi aksi itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika, Reynold Ubra mengatakan, pemalangan itu dilatarbelakangi mispersepsi atau kesalahpahaman warga mengenai pola penularan covid-19.
"Saya pikir bahwa ada mispersepsi, masih banyak yang menganggap penularan lewat udara padahal lewat droplet," katanya Senin malam.
Menurutnya, warga tak perlu khawatir. Pemulasaran jenazah pasien covid-19 sudah menggunakan standar WHO terkait penyakit infeksius.
"Setelah diberikan penjelasan dari gugus tugas distrik, masyarakat mulai mengerti dan pemalangan bisa dihentikan, aktifitas kembali normal, " kata Reynold.
Bagi gugus tugas, kejadian itu jadi bahan evaluasi. Rupanya masih terjadi mispersepsi di kalangan warga tentang pola penularan covid-19.
"Kami akan kembali meningkatkan sosialisasi covid-19, dari gang ke gang, jalan ke jalan secara rutin," katanya.
Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi ke-4 yang doterbitkan oleh Kemenkes RI telah diatur secara khusus tata cara pemulasaran jenazah pasien covid-19. Bahkan PDP yang meninggal sebelum hasil PCR-nya keluar harus dimakamkan sesuai standar.
Berikut rincian pemulasaran covid-19 dalam pedoman tersebut:
• Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
• APD harus digunakan petugas sesuai terlampir yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
• Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah
tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
• Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
• Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
• Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
• Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
• Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
• Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
• Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
• Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
• Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Perlakuan ini juga diperuntukkan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium COVID-19.
Reynold memastikan, penyemprotan disinfektan selalu dilakukan dalam setiap tahapan pemulasaran jenazah, sejak dari rumah sakit hingga ke pemakaman.
"Mobil jenazah dan petugas yang ikut di pemakaman juga disemprot disinfektan," katanya. (Tanto)