Ribuan Warga Yalimo Mengungsi ke Wamena
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengunjungi warga dampak kerusuhan Yalimo di Aula Tongkonan Wamena, Selasa (6/7/2021). Foto: Humas Polda Papua
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengunjungi warga dampak kerusuhan Yalimo di Aula Tongkonan Wamena, Selasa (6/7/2021). Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik - Sebanyak 1025 warga terdampak kerusuhan di Distrik Elelim Kabupaten Jayawijaya mengungsi ke Wamena Kabupaten Jayawijaya. Mereka dievakuasi lewat jalur udara dan jalur darat.

Laporan dari Pengurus Paguyuban Kabupaten Jayawijaya menyebut, sebanyak 28 orang lewat jalur udara dan 997 orang melalui jalur darat. Masuk posko induk sebanyak 737 orang dan yang langsung ke paguyuban-paguyuban termasuk ke keluarga sekitar 260 orang

Masih ada 50 orang lainnya di Elelim yang enggan dievakuasi lantaran memiliki kios dan juga hewan ternak.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri yang mengunjungi para pengungsi didampingi Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen meminta maaf kepada seluruh masyarakat Yalimo atas insiden pembakaran sejumlah bangunan pada Selasa (29/6/2021) lalu.

"Saya selaku Kapolda Papua mewakili, mewakili Pangdam XVII/Cenderawasih dan masyarakat Yalimo meminta maaf kepada seluruh pengungsi atas insiden ini," kata Fakhiri kepada para pengungsi seperti dalam rilis Humas Polda Papua, Selasa (6/7/2021).

Selaku pimpinan Polri di Papua, Mathius mengatakan akan berupaya mencegah kejadian tersebut terulang kembali.

Ia mengatakan, sudah mengimbau kedua kubu pendukung Paslon nomor 1 dan 2 agar menahan diri dan tidak mengulangi kejadian pembakaran ini.

"Dan untuk masyarakat yang masih tinggal di Kabupaten Yalimo agar selalu membangun komunikasi dan koordinasi dengan anggota TNI-Polri sehingga apabila ada perubahan eskalasi di Yalimo mereka dapat cepat berlindung," katanya.

Informasi yang dihimpun kejadian tersebut terjadi akibat putusan MK yang mendiskualifikasi calon Bupati Erdi Dabi dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan. Massa yang tidak terima kemudian membakar sejumlah bangunan.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 diikuti dua pasangan. Nomor urut 1, Edri Darbi dan John W Wilil, nomor urut dua Lakius Peyon dan Nahum Mabel

Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo nomor urut 1 karena tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Terkait itu, Calon Wakil Bupati pasangan Erdi Dabi, John Wilil menyebut keputusan MK bukan menyangkut pelanggaran Pilkada, tetapi ke pelanggaran pidana. Wilil menilai MK terlalu konyol melihat masalah tersebut, hingga akhirnya membuat masalah baru.

"MK bukan urus pidana tapi urus perkara. Apalagi pasangan saya (Erdi Dabi) sudah diputuskan bebas dari tuntutan hukum, bahkan sudah menjalani penahanan selama 4 bulan," katanya. (Salmawati Bakri)