Ricuh Pesta Ulang Tahun, 31 Warga Ditangkap & 6 Polisi Terluka
Polisi menahan sejumlah orang yang menyerang polisi pada pesta ulang tahun di BTN Kolam Kampung Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura. Rabu, (28/2/2024) dini hari. Foto: Humas Polda Papua
Polisi menahan sejumlah orang yang menyerang polisi pada pesta ulang tahun di BTN Kolam Kampung Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura. Rabu, (28/2/2024) dini hari. Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik – Kericuhan terjadi pada pesta ulang tahun di BTN Kolam Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, Rabu, (28/2/2024) dini hari. 

Pesta itu berujung aksi penyerangan terhadap polisi yang datang memberikan imbauan agar acara itu dihentikan sekitar pukul 04.00 WIT.

"Kejadiannya dini hari, anggota kami yang menerima laporan dari warga  kemudian merespon dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun diselenggarakan. Saat tiba di TKP dan hendak memberikan imbauan beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa sehingga terjadi pelemparan batu," ungkap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen.

Polisi yang merasa terdesak kemudian melakukan tindakan terukur sesuai dengan SOP dan berhasil memukul mundur massa yang anarkis.

Sedikitnya 31 warga yang diduga melakukan penyerangan di lokasi pesta ulang tahun itu ditahan.

"Akibat dari lemparan tersebut 6 anggota kami terluka dan seorang lagi yang merupakan perwira pengawas (pawas) dianiaya dengan menggunakan benda tumpul. Total ada 31 warga yang diamankan, sepasang suami istri berinsial YN dan YS yang ulang tahun dan yang menyelenggarakan acara tersebut. Sementara masih dalam pemeriksaan kami secara maraton," katanya.

Dari TKP, polisi mengamakan sejumlah barang bukti antara lain peralatan pesta, senjata tajam, pecahan botol dan batu.

"Para pelaku yang terbukti nantinya terancam pasal Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara," tutup Kapolres Jayapura. (Eka)