Rp300 Miliar SPM Belum Terbayarkan Tahun Lalu, Jadi Utang Daerah di 2023
Papua60detik- Penyerapan Anggaran Pembelanjaan Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Mimika pada tahun 2022 hanya mencapai 88.08 persen dari total sebesar Rp5.086 Triliun.
Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Marthen Mallisa menyampaikan sala satu kendala utama penyerapan APBD yang hanya 88 persen dikarenakan keterlambatan penagihan dari pihak ketiga.
"Tagihan-tagihan menumpuk pada bulan Desember, jadi secara kinerja kita tidak mampu untuk melakukan tagihan-tagihan itu untuk kita realisasikan karena terlalu numpuk," ungkapnya saat ditemui wartawan, Senin (20/2/2023).
Marten mengatakan banyak tagihan yang baru dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan di penghujung Desember 2022.
Atas penumpukan SPM tersebut, ia mencari jalan keluar dan telah meminta dispensasi kepada Bank Indonesia agar bisa melakukan proses transaksi. Sayang, dari pihak bank tidak bisa memberikan dispensasi waktu.
"Banyak tagihan-tagihan yang baru dibuatkan (Surat Perintah Membayar) SPM-nya oleh OPD yang belum sempat disampaikan kepada keuangan dan sudah melewati batas (31 Desember) kita sudah minta dispensasi waktu kepada Bank pada waktu itu tapi memang dari Bank Indonesia tidak bisa untuk lakukan proses transaksi dan pencarian," ungkapnya.
Total SPM yang belum di proses karena keterlambatan penagihan dan akan menjadi utang di tahun ini sekitar Rp300 miliar.
"Memang secara fisik kami tidak mampu untuk melakukan semua itu terutama dari PUPR. Memang masih banyak SPM yang masih numpuk di sana," ungkapnya. (Faris)