Sampai November, Satnarkoba Sita BB Sabu Hampir Sekilo
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta. Foto: Eka/ Papua60detik
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta. Foto: Eka/ Papua60detik
Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dari Januari hingga November 2025 telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu hampir sekilo, tepatnya 851,17 gram. 

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta mengatakan, narkoba jenis sabu yang telah ditangani sebanyak 22 kasus. 12 perkara telah P21 atau berkas siap dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kasus sabu ada satu kita SP3 karena tersangkanya sudah meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/11/2025). 

Untuk tahap 1, katanya ada 15 perkara dan proses sidik ada 4 yang sedang berjalan. 

"Sabu-sabu ini tersangkanya 31 orang dan total seluruh barang bukti sebanyak 851,17 gram, hampir satu kilo," katanya. 

Sedangkan tindak pidana jenis ganja terdapat tiga kasus dengan jumlah tersangka tiga orang yang sudah tahap dua dengan BB 243,62 gram. 

Narkoba jenis tembakau sintetis ada enam kasus, jumlah tersangka 8. Satu perkara RJ dan satu perkara lagi masuk tahap dua.

"Jumlah barang bukti 64,04 gram dan bahan baku cair sintetis 93 ml," ucapnya. 

Tindak pidana kesehatan ada 8 kasus, tahap dua tujuh kasus, satu perkara masih dalam proses sidik dengan jumlah tersangka 11.

Jenis obat yakni Dextrometrhopan 16.582 butir, Yarindo 1.617 butir, Heximer 90 butir, Trypenidhile 1.077 butir. (Eka)