Satgas Nemangkawi Tangkap LW, DPO sejak Maret 2020
Minggu (23/5/2021), Satgas Nemangkawi menangkap LW, anggota KKB yang berstatus DPO sejak Maret 2020. Foto: Humas Operasi Nemangkawi
Minggu (23/5/2021), Satgas Nemangkawi menangkap LW, anggota KKB yang berstatus DPO sejak Maret 2020. Foto: Humas Operasi Nemangkawi

Papua60detik - Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi menangkap pria berinisial LW di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu (23/5/2021).

Dalam catatan Satgas Nemangkawi, LW adalah anggota KKB Terinus Enumbi. Ia berstatus sebagai DPO Polres Puncak.

DPO diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait  tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.

"LW merupakan salah satu penyuplai senjata kelompok Terinus Enumbi pelaku penembakan almarhum Letda Blegur pada Agustus 2018 lalu. Disamping itu, dia juga pelaku perampasan senjata api milik seorang prajurit TNI yang kala itu sedang membawa sembako, pada Februari 2020 lalu," ungkap Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy dalam rilis tertulisnya.

Dua rekannya ketika beraksi kini masih diburu aparat keamanan.

LW sebut Iqbal merupakan bagian dari KKB pimpinan Ternus Enumbi pecahan kelompok Goliat Tabuni.

Terinus Enumbi sendiri pernah menyerahkan diri ke NKRI pada tahun 2016. Namun, pada tahun 2018, ia kembali melakukan aksinya dengan menembak dua anggota TNI.

"LW kini dijerat dengan pasal 365 ayat satu dan pasal 55 ayat satu KUHPidana," sebut Iqbal. (Burhan)