Satgas PKH Mangkir di Rakor Pembahasan Plang Larangan Pertambangan, ini Kata DPR Papua Tengah
Papua60detik - Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat DPRP Papua Tengah, John NR Gobai mengatakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tak pernah hadir alias mangkir dalam dua hari rapat koordinasi pembahasan aspirasi Tim peduli alam dan Manusia Mee Simapitowa.
'Satgas PKH sama sekali tidak hadir. Apakah mereka menunggu perintah dari pusat atau apa, kami tidak tahu,' kata John Gobai, Rabu (12/8/2026).
Seperti diketahui, dalam aksi damainya, Senin kemarin, Tim peduli alam dan Manusia Mee Simapitowa mendesak pemasangan plang di Jalan Trans Papua KM 95 dan KM 102 segera dicabut.
Menurut John, persoalan itu perlu segera dicarikan solusi melalui koordinasi antara aparat keamanan di daerah dengan Satgas PKH.
“Kesimpulan dari rapat ini adalah kami meminta bantuan Polda Papua Tengah dan Korem untuk segera berkoordinasi dengan Satgas PKH agar tuntutan masyarakat Simapitowa terkait pembukaan plang dapat segera mendapatkan jawaban," katanya.
Mantan Anggota DPR Papua itu, mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian agar dapat kembali melakukan aktivitas pertambangan, dengan tetap memenuhi kewajiban kepada negara.
la berharap plang di wilayah yang dikelola masyarakat maupun kawasan PT Kristalin dapat dibuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.
Menurutnya, pembukaan plang bukan berarti mengabaikan penegakan hukum. Sebaliknya, pemerintah dan masyarakat harus mencari mekanisme agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan tertib.
"Untuk masyarakat yang belum memiliki izin, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat," ujarnya.
Gobai meminta Dinas ESDM melakukan pendataan dan inventarisasi wilayah pertambangan tanpa izin untuk kemudian diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Setelah WPR ditetapkan, masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan menjalankan kewajiban kepada negara sesuai ketentuan," katanya.
John menilai penegakan hukum oleh Satgas PKH tetap penting. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Papua.
“Kita perlu mencari jalan keluar yang tetap sesuai dengan hukum, tetapi tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” katanya.
la meminta Satgas PKH tidak menerapkan pendekatan yang terlalu kaku dalam menangani persoalan tersebut. Pendekatan persuasif diperlukan agar penertiban tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Sementara itu, anggota DPRP Papua Tengah Peter Worabay meminta Satgas PKH menghormati lembaga legislatif sebagai perwakilan rakyat.
“Rakyat membawa aspirasi ke sini, kemudian kita mengundang mereka untuk menjelaskan sebenarnya apa yang dilakukan. Tetapi mereka tidak hadir,” ujarnya.
la menegaskan, persoalan plang tersebut tersebut seharusnya tidak diselesaikan secara sepihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, perusahaan dan lembaga terkait perlu duduk mencari solusi.
“Kalau orang berhikmat dan tahu aturan, dia tahu bahwa harus hadir. Apalagi kita ini lembaga perwakilan rakyat,” tegas Peter.
Peter mengatakan, penertiban aktivitas pertambangan telah menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat di sejumlah distrik.
la menyebut masyarakat dari Distrik Siriwo, Dipa dan Makimi kini menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, termasuk menyekolahkan anak-anak mereka.
“Menjelang 17 Agustus ini ada masyarakat kita dari Distrik Siriwo, Distrik Dipa, tapi juga Distrik Makimi yang anak-anaknya tidak bisa sekolah dan mereka tidak bisa makan," katanya.
Menurut Peter, masyarakat tersebut menjalankan aktivitas di atas tanah mereka sendiri dan bekerja melalui pola kerja sama dengan pihak lain.
Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRP Papua Tengah itu mengatakan keberadaan pertambangan itu jadi peluang warga mengelola sumber daya di wilayah mereka sendiri guna meningkatkan kesejahteraan.
“Masyarakat ini bukan pergi mencari di orang lain punya daerah. Mereka hidup di atas tanah mereka sendiri,” ujarnya.
Peter menilai penghentian aktivitas tanpa solusi terhadap sumber penghidupan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. la meminta pemerintah memastikan kebijakan penertiban tidak membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada alternatif penyelesaian.
Peter mendorong DPR Papua Tengah kembali mengundang Satgas PKH untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka. Jika undangan kembali tidak direspon, ia bersama pimpinan dan sejumlah anggota DPR Papua Tengah berencana mendatangi langsung pihak Satgas PKH.
“Saya dengan Pak Ketua dan beberapa teman, mari kita coba datangi dan temui beliau. Dengan bertemu langsung, kita bisa tahu apa sebenarnya yang mereka mau dan apa alasan mereka tidak hadir di sini," katanya.
Peter meminta unsur TNI yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan kepada pimpinan Satgas PKH agar datang dan berdialog dengan pemerintah daerah serta DPR.
Ia juga mempertanyakan penerapan kebijakan pemerintah pusat apabila pelaksanaannya dinilai berdampak terhadap ketentuan hukum yang lebih tinggi.
la menyinggung Instruksi Presiden yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban kawasan hutan dan membandingkannya dengan Undang-Undang Otsus Papua.
“Dalam urutan hukum di Indonesia, hukum yang lebih rendah tidak bisa melanggar hukum yang lebih tinggi. Mereka pegang Inpres, tetapi rakyat memegang Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021. Yang lebih tinggi mana?” katanya.
Peter menegaskan, Undang-Undang Otsus merupakan mandat negara untuk memberikan ruang bagi masyarakat Papua meningkatkan kesejahteraan dan mengembangkan daerahnya.
“Negara kasih mandat hukum itu untuk kamu mengembangkan dirimu, memajukan dirimu. Tanggung jawab gubernur, bupati sampai ke tingkat kampung adalah memastikan orang Papua sejahtera di atas tanah ini," ujarnya.
la menambahkan, jika ditemukan pelanggaran hukum dalam aktivitas masyarakat, proses penegakan hukum tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Peter berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, pendekatan dialog dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat merupakan langkah penting untuk menemukan penyelesaian yang adil. (Elia Douw)