Satlantas Imbau Pengguna Sepeda Listrik Tak Melintas di Jalan Umum

- Papua60Detik

Kasat Lantas AKP Darwis. Foto: Faris/ Papua60detik
Kasat Lantas AKP Darwis. Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Belakangan, pengguna sepeda listrik makin ramai di Timika. Bukan hanya anak-anak, yang dewasa pun banyak yang mengunakannya. Kendaraan ini banyak diminati karena pengoperasiannya sederhana dan mudah.

Fenomena ini jadi perhatian Satlantas Polres Mimika. Pasalnya, pengendaranya tidak memakai pelindung atau alat keselamatan berlalulintas.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis mengatakan, sepeda listrik ini dari sisi aturan tidak mempunyai surat uji tipe, sertifikasi uji tipe dan registrasi uji tipe, 

“Saya mengimbau kepada orang tua agar lebih bijak terhadap anak-anak karena kita ketahui sepeda listrik ini kecepatannya lumayan bisa 25 km per jam, ini sangat berbahaya jika sampai masuk di jalan umum,” pesan Darwis saat ditemui Papua60detik di kantornya, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, sepeda listrik hanya diperuntukkan di lorong dan gang kompleks perumahan. Di jalan umum, berisiko tinggi kecelakaan.

“Ini banyak yang salah kaprah mengira sepeda listrik ini adalah motor listrik. Kita mengingatkan, maksudnya ini peran serta keluarga, orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya. Jangan sampai sudah terjadi baru menyesal karena ini sangat rawan kecelakaan,” kata Darwis.

Satlantas Polres Mimika sendiri belum menerima satupun laporan kecelakaan pengendara sepeda listrik. Namun, jajarannya akan menegur pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan umum.

“Anggota kita kalau patroli menemukan pasti menegur,” pungkasnya. (Faris)




Bagikan :