Satresnarkoba Sebut Pengendali Peredaran Sabu dari Lapas Timika
Papua60detik - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika AKP Andi Sudirman Arif menyebut peredaran narkoba di Timika salah satunya dikendalikan dari tahanan Lapas Kelas IIB Timika.
Sudirman mengatakan maraknya peredaran narkoba bisa dilihat dari hasil penangkapan. Dalam Agustus 2024 saja Res Narkoba telah menangkap tiga pelaku peredaran narkoba.
"Tangkapan yang terakhir 30 Agustus sabu-sabu 90 gram lebih, dan itu dikendalikan dari orang dalam tahanan," ujar Andi Kamis (5/9/2024).
Katanya, berdasarkan pengakuan pelaku RM alias Dimas yang ditangkap di Jalan Serui Mekar pada 30 Agustus lalu, peredaran narkotika jenis sabu dikendalikan dari dalam tahanan Lapas Kelas IIB Timika oleh tahanan inisial M.
"Iya pengakuan RM dikendalikan oleh tahanan Lapas insial M," sebutnya.
Makin maraknya peredaran narkoba di Mimika menurutnya jadi tantangan bagi Sat Narkoba untuk mengambil upaya hukum dengan menangkap para pelaku.
"Itu sudah sangat meresahkan masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba apalagi sabu. Memang betul-betul sindikat narkoba di Mimika marak sekali," kata Sudirman.
Dari Januari hingga Agustus sudah 25 laporan polisi (LP) terkait narkotika di Polres Mimika.
"Kadang-kadang satu LP ada tiga tersangka. Dan biasanya akhir-akhir tahun itu yang meningkat," jelasnya.
Jika selama ini, Res Narkoba melakukan penangkapan hanya di area terbuka, tidak menutup kemungkinan mereka akan mencoba masuk hingga ke area tertutup seperti tempat hiburan malam. (Eka)