Satresnarkoba Tangkap MN dan MT
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika kembali meringkus MT dan MN, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: TNI Tambah Personel di Lokasi Rawan Papua
MT diketahui pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2019 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur dalam keterangan tertulisnya yang diterima Papua60detik, Selasa (13/7/2021) pagi menyebut keduaa pelaku saat ini ditahan di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
MN ditangkap terlebih dulu di Jalan Sosial sekitar pukul 17.30 WIT. Polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening diduga sabu yang siap diperjual-belikan. Barang bukti ia simpan di dalam pembungkus rokok dan disembunyikan di etalase penjualan air galon.
"Juga ada barang bukti lain berupa slip transfer bank dan handphone beserta SIM cardnya," kata Mansur
Setelah dilakukan pengembangan, MN mengaku barang haram itu dibeli dari MT.
"MT diamankan di kontrakannya di Jalan Budi Utomo belakang rumah bernyanyi Diva," ujarnya.
Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang itu ditaruh di dalam kotak rokok yang disembunyikan di dalam kamar.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu sendok takar yang terbuat dari pipet, satu bundel plastik bening kecil, dua lembar bukti transfer ATM, satu lembar kartu ATM dan buku rekening serta handphone dan simcard.
"Tersangka mengakui sebagai pengedar atau penjual dengan harga bervariasi yakni Rp1.200.000 per paket, Rp500.000 per paket dan Rp300.000 per paket dengan menggunakan sistem tempel," ujarnya. (Salmawati Bakri)