Selalu Ada yang Baru, Pekerja THM Merauke Diingatkan Patuhi Perda Nomor 3
Papua60detik - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Merauke mengadakan pertemuan dengan para pemilik tempat hiburan malam (THM) mulai dari BAR, panti pijat dan wisma lokalisasi Yobar, Jumat (21/10/2022).
Sekretaris KPA Merauke, Damario Sriyono mengatakan pertemuan itu merupakan agenda rutin.
Selain sosialisasi tentang IMS dan HIV-AIDS, para pemilik THM kembali diingatkan agar mematuhi Perda Kabupaten Merauke nomor 3 tahun 2013 tentang pencegahan dan penanggulangan IMS dan HIV-AIDS.
Damario mengatakan, sosialisasi ini penting mengingat selalu datangnya pekerja dan pengelola tempat hiburan yang baru.
Perda nomor 3 tahun 2013 sendiri mengatur kewajiban dan sanksi terhadap mereka yang bekerja di dunia hiburan malam dan para pekerja seks sampai mucikari.
Bagi pekerja seks misalnya diatur untuk menggunakan kondom saat berhubungan seksuol dan wajib memeeriksakan diri sekurang-kurangnya sekali sebulan di Fasyankes yang ditentukan pemerintah.
Sementara bagi mucikari misalnya, diwajibkan untuk memastikan setiap pekerja seksual sehat sebelum bekerja dan memastikan setiap pekerja seks menolak pelanggan yang tidak mau menggunakan kondom.
“Kalau ada yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta, hingga kurungan badan, dan bisa dicabut izin usahanya,” ujar Damario saat ditemui, Jumat (21/10/2022).
Data KPA Merauke, saat ini pekerja di THM yang terdaftar sebanyak 281 dari BAR dan 89 dari lokalisasi Yobar.
“Perda nomor 3 ini harus ditegakkan agar di Kabupaten Merauke bersih dari IMS maupun HIV-AIDS,” tutupnya. (Ami)