Selundupkan Miras ke Merauke, YTS Diminta Bikin Surat Pernyataan

- Papua60Detik

Minuman keras yang disita Polsek KPL Merauke. Foto: Humas Polda Papua
Minuman keras yang disita Polsek KPL Merauke. Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik – Polsek KPL Merauke menyita puluhan botol minuman keras illegal saat KM Sirimau berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke Rabu (19/10/2022) kemarin.

Kasie Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung mengatakan, puluhan botol miras itu ditemukan pada razia dan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang.

Dari hasil razia, Polsek KPL menangkap pelaku berinisial YTS yang menyelundupkan minuman keras jenis Hoka Whisky dari NTT sebanyak 5 botol. 

“Pelaku dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kemudian minuman keras yang telah kami dapat langsung diamankan di Polsek KPL Merauke,” ujar Nurung, Kamis (20/10/2022).

Selain miras milik YTS, polisi juga menemukan 14 botol miras ilegal tanpa pemilik di dermaga pelabuhan.

“Total minumas keras yang kami sita sebanyak 19 botol namun ada beberapa botol yang tidak kami ketahui pemiliknya,” ungkap Nurung. (Ami)




Bagikan :